4 Aplikasi Layanan Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan penemuan baru berupa aplikasi buat mendukung pelayanan keimigrasian. Bukan hanya bagi WNI, aplikasinya juga tersedia bagi para WNA.
Adapun beberrapa pelaksanaan keimigrasian adalah pelaksanaan antrian paspor, permohonan visa, pengurusan izin tinggal, & pula pelaksanaan pelaporan orang asing. Semuanya bisa dilakukan secara online!
Ditjen Imigrasi Luncurkan Aplikasi Keimigrasian
Semua layanan keimigrasian ini dibentuk buat memudahkan pengguna pada mengurus layanan keimigrasian. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno berharap dengan adanya aplikasi keimigrasian ini maka pemohon paspor nir perlu merogoh angka antrian pada Kantor Imigrasi lewat aplikasi Antrean Paspor Online.
Aplikasi Antrean Paspor Online
Dengan adanya Aplikasi Antrean Paspor Online, WNI yang ingin mengajukan permohonan paspor cukup mendaftar secara online. Adapun pengaplikasian layanan registrasi antrean secara online ini sudah dimulai semenjak 17 November 2017 di semua Kantor Imigrasi.
apabila engkau tertarik, Aplikasi Antrean Paspor ketika ini telah sanggup didownload lewat pelaksanaan Android. Selain itu sanggup juga diakses lewat laman web www.Imigrasi.Go.Id. Sudah pernah coba belum?
Pendaftaran antrean online juga sanggup dilakukan lewat pelaksanaan chatting WhatsApp bila kamu mengurusnya di Kantor Imigrasi Batam, Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, Cirebon & Kediri. Tak lupa terdapat jua pelaksanaan Passport Reservation Online (PRO) buat Kantor Imigrasi Pontianak, dan Anjungan Passpor Mandiri (APM)pada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
Aplikasi Visa Online
Dengan adanya Aplikasi Visa Online, WNA bisa menggunakan mudah menerima Surat Persetujuan Visa. Surat ini bisa dijadikan dasar bagi perwakilan RI pada luar negeri dalam menerbitkan visa bagi orang asing. Nah, WNA bisa menggunakan gampang mengakses Aplikasi Visa Online lewat halaman web https://visaonline.Imigrasi.Go.Id/online/.
Aplikasi Izin Tinggal Online
Mulai diterapkan semenjak 19 November 2017, Aplikasi Izin Tinggal Online bisa diakses sang WNA pada mengajukan permohonan izin tinggal pada Indonesia. Lewat pelaksanaan ini, maka si pemohon akan lebih mudah dalammengajukan permohonan perpanjangan dan perubahan status izin tinggal, pelaporan biar tinggal terbatas, & melihat status layanannya. WNA yang memerlukan layanan ini sanggup mengaksesnya lewat laman web https://izintinggal.Imigrasi.Go.Id/IT-online/.
Aplikasi Pelaporan Orang Asing
Tidak hanya hanya pelaksanaan untuk melayani WNA, pihak keimigrasian juga meluncurkan layanan buat mengawasi WNA yg tinggal di lebih kurang WNI lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Nantinya masyarakat mampu melaporkan orang asing yang ada di lingkungannya lewat alamat web apoa.Imigrasi.Go.Id/poa.
Comments
Post a Comment