Pelaku Bisnis Start Up Senang Didukung Pemerintah
Ada orang yg keranjingan belanja online karena gampang & nir ribet, serta barang yang diterima sesuai. Tapi terdapat jua yg kecewa karena barang yang dipesan nir sinkron dengan yg terpampang pada situs belanja.
Pengalaman belanja online misalnya ini tak jarang dijumpai. Sejak sembilan tahun silam, saat industri bisnis digital mulai marak, pemerintah berusaha memberi proteksi & kepastian aturan bagi pelaku e-commerce.
Pelaku Bisnis Start Up Senang Didukung Pemerintah
Dimulai menggunakan munculnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, & Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 mengenai Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.
Perlindungan konsumen e-commerce tertera pada Pasal 9 UU ITE, yg berbunyi bahwa pelaku bisnis yg memperlihatkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap & sahih berkaitan menggunakan kondisi kontrak, penghasil dan produk yg ditawarkan.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, masih ada Pasal 65 ayat (1) yg menyatakan bahwa setiap pelaku bisnis yg memperdagangkan barang &/atau jasa dengan memakai sistem elektro harus menyediakan data dan/atau liputan secara lengkap dan benar. Pasal 66 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik diatur menggunakan atau menurut Peraturan Pemerintah.
Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 mengenai Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019. Perpres ini berikut lampirannya memberikan arahan & langkah-langkah penyiapan & aplikasi perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektro.
Peraturan lain mengenai e-commerce ini merupakan pengenaan pajak. Sejauh ini belum terdapat ketentuan pajak spesifik buat e-commerce ini, selain Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 mengenai Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.
Surat edaran itu menegaskan bahwa nir ada pajak baru pada transaksi e-commerce, sehingga nir terdapat perbedaan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan antara transaksi e-commerce dan konvensional. Penjual dan pembeli bisa dikenakan pajak sinkron ketentuan perundang-undangan perpajakan yg sudah ada.
Namun, melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yg diterbitkan dalam 10 November 2016, pemerintah memberikan insentif pada pelaku start-up e commerce berupa keringanan pajak, yaitu Pengurangan pajak bagi investor lokal yg berinvestasi pada perusahaan start up.
Penyederhanaan izin mekanisme perpajakan bagi start up e-commerce yang beromzet pada bawah Rp 4,8 miliar per tahun melalui aplikasi PP Nomor 44 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan menurut usaha yg diterima atau diperoleh harus pajak yg memiliki sirkulasi bruto tertentu, sebagai akibatnya start up ecommerce tersebut dikenakan pajak final sebesar 1 %.
Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku bisnis asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia harus buat memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
Saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan finalisasi aturan pajak e-commerce. Rencananya, aturan pada bentuk Peraturan Menteri Keuangan itu diterbitkan pada saat dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkata regulasi yg dibuat pemerintah sejauh ini bertujuan memberikan keadilan bagi semua pemain sebagai akibatnya muncul persaingan yg sehat. Ia berharap pelaku industri nir menganggap regulasi menjadi penghambat pertumbuhan bisnis.
Menanggapi regulasi pemerintah, Achmad Zaki pendiri e-commerce Bukalapak berkata bahwa Presiden Joko Widodo sportif sekali terhadap pelaku usaha start up & technology company.
Comments
Post a Comment